Bekasi.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk libur Lebaran 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto saat memimpin apel gabungan Operasi Ketupat Jaya 2022 di Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (22/4/2022) lalu.
Baca Juga:
Atasi Banjir di Medan Satria, Pemkot Bekasi akan Beri 4 Unit Pompa Air
Larangan tersebut guna untuk mengoptimalkan pengamanan dan penjagaan kondusifitas arus mudik lebaran 2022 yang diprediksi akan mengalami puncak menjelang perayaan Idul Fitri 1443 H.
"Kita sudah meminta kepada beberapa Dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan mudik untuk tidak boleh libur. Dinas yang pegawainya tidak boleh libur, adalah Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, DBMSDA, BPBD, Dinas Kesehatan serta Puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pemerintah harus stanby selama masyarakat mudik lebaran 1443 H," ujar Tri.
Dalam kesempatan tersebut, Tri mengaku masih ada beberapa wilayah jalur mudik yang rawan genangan air. Untuk itu, pihaknya akan melakukan antisipasi hal tersebut yang dinilai akan menggangu para pengguna jalan yang hendak lakukan mudik lebaran.
Baca Juga:
Gali Potensi UMKM, TP PKK Kota Bekasi Helat Lomba di 12 Kecamatan
"Salah satunya di Kota Bintang dan putaran depan Mall Metropolitan Bekasi. Disana masih rawan genangan dan ini akan mempengaruhi kelancaran jalur mudik. Pastinya kita akan menempatkan petugas URC supaya genangan dapat cepat surut," terangnya.
Ia pun menegaskan, pihaknya berkomitmen akan melakukan pelayanan maksimal terhadap pemudik yang melintas di Kota Bekasi. Bahkan, terkait dengan jalan rusak jalur mudik, pihaknya akan memastikan langsung ke lapangan.
"Kita punya URC Sitambel yang akan memastikan jalan mulus saat mudik. Saya juga akan cek langsung,” singkatnya.
Tak hanya pengamanan arus mudik, ia juga akan menugaskan dinas terkait untuk turut menjaga keamanan di lingkungan pemukiman warga agar tetap terjaga dari tindak kejahatan yang mengancam.
"Saya juga meminta kepada aparatur agar nanti pada saat masuk kerja (usai libur lebaran) jangan ada yang absen. Apalagi alasannya tidak dibenarkan aturan. Padahal sudah diberikan libur panjang oleh pemerintah pusat. Jika ada yang melanggar akan di sangsi sesuai aturan yang ada sampai penurunan pangkat," pungkasnya.[mga]