Bekasi.WahanaNews.co - Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bekasi pada 14 Januari 2025 mendatang menuai kontroversi.
Sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) menilai agenda tersebut ilegal karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) KNPI Jawa Barat yang telah membentuk kepengurusan caretaker.
Baca Juga:
Satu-satu Kandidat Perempuan, Ini Harapan Adelia untuk Musda KNPI Kota Bekasi
Diketahui, Ketua KNPI Jawa Barat telah mengeluarkan SK tertanggal 30 Desember 2024 lalu, yang membekukan kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi sekaligus menunjuk Teguh Panjireza Rosrendra dan Yogi Kurniawan sebagai pengurus caretaker.
SK ini dikeluarkan karena periodesasi kepengurusan DPD KNPI Kota Bekasi telah berakhir dan pelaksanaan Musda sebelumnya dinilai sering memicu kericuhan.
"OC dan SC KNPI Kota Bekasi tidak berwenang menggelar Musda. Jika tetap dilaksanakan, maka kegiatan itu ilegal," ujar salah satu perwakilan OKP, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga:
Siap Gelar Rapimpurda, KNPI Ajak OKP Sukseskan Musda Kota Bekasi
Ia juga meminta Polres Metro Bekasi tidak memberikan izin keramaian, karena dikhawatirkan dapat memicu konflik.
Bari Susanto, dari OKP AMPERA Kota Bekasi, menegaskan keputusan DPD KNPI Jawa Barat harus dihormati.
”Hak untuk mengadakan Musda hanya dimiliki pengurus caretaker yang ditunjuk Jawa Barat. OC dan SC telah gagal di Musda sebelumnya, sehingga kegiatan ini jelas melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Kota Bekasi demisioner, Mardani Ahmad, memilih tidak berkomentar banyak terkait rencana Musda tersebut. "Silakan tanyakan kepada KNPI Jawa Barat atau panitia OC dan SC," singkatnya.
OKP pun kemudian mendesak pihak keamanan bersikap tegas dan mencegah potensi konflik yang dapat terjadi jika Musda ilegal tetap digelar.