Lebih jauh, Samsodin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan pidana ke kepolisian dengan substansi aduan yang sama, yang menurutnya menunjukkan adanya tekanan dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Ia menyebut, kliennya bahkan mengalami dugaan ancaman dan pemerasan dengan nilai mencapai miliaran rupiah, serta ancaman akan menyebarluaskan isu dan mencemarkan nama baik melalui berbagai media apabila masih melanjutkan upaya hukum PK.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Gandeng Pihak Swasta Kelola Sampah
Menanggapi hal tersebut, Mohammad Samsoedin menegaskan, “Masa iya, kami disuruh diam, tapi tetap dikriminalisasi? Klien kami hanya menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan berhak membela diri melalui mekanisme yang sah,” ujarnya.
“Ini bukan sekadar perkara etik, melainkan sudah mengarah pada bentuk intimidasi dan serangan terhadap independensi advokat. Tekanan melalui media dan ancaman finansial seperti ini berpotensi mencederai marwah penegakan hukum dan kebebasan profesi advokat,” tambah Samsodin yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi.
Saat ini, kliennya tengah menempuh proses Peninjauan Kembali di Dewan Kehormatan KAI, dan Samsodin menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan.
Baca Juga:
Pelaku Tawuran yang Tewaskan 2 Orang di Bekasi Diringkus Polisi
”Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan untuk menilai secara objektif. Kami yakin, kebenaran dan keadilan akan berpihak pada mereka yang berjuang secara profesional dan beritikad baik,” tutupnya.