Bekasi.WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, hari ini.
Keduanya yakni, Kepala Dinas Tata Ruang pada Pemkot Bekasi, Junaedi serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Sedianya, Junaedi dan Nadih Arifin bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Keterangan keduanya juga sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi (RE).
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.