WahanaNews-Bekasi | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung (SMRA).
Baca Juga:
Sinyalemen IMB Lymo House 2 Grogol Ilegal, tidak Terdaftar di DPMPTSP Kota Depok
"Hari ini (8/8), tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, belum diketahui apa saja yang diamankan tim KPK dari penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi karena masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," kata Ali.
Baca Juga:
Pencurian Plang Segel IMB, Komisi A DPRD Kota Depok Suruh Pemkot Depok Jaga Kewibawaan
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Plaza Summarecon di daerah Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Dari hasil penggeledahan di Plaza Summarecon Jaktim, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.