WahanaNews-Bekasi | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil upaya paksa penggeledahan Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
BAP Saksi Puji Hartanto, Ungkap Firli Pernah Minta Rp50 Miliar ke SYL
“Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menganalisis dan menyita sejumlah dokumen tersebut. Kemudian, hasil analisa itu akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan suap izin pendirian apartemen ini.
“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Haryadi Suyuti,” kata Ali kemarin.
Sebagai informasi, sleian Haryadi Suyuti KPK juga telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Seorang pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.