WahanaNews-Bekasi | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut merupakan hasil upaya paksa penggeledahan Plaza Summarecon Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
“Adapun bukti dimaksud, antara lain berbagai dokumen dugaan aliran uang dan bukti elektronik,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menganalisis dan menyita sejumlah dokumen tersebut. Kemudian, hasil analisa itu akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah Plaza Summarecon Jakarta Timur pada Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan suap izin pendirian apartemen ini.
“Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Haryadi Suyuti,” kata Ali kemarin.
Sebagai informasi, sleian Haryadi Suyuti KPK juga telah menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Seorang pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta dan ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Merak adalah Nurwidi Hartana dan Triyanti Budi Yuwono. Haryadi dan Oon diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Juni lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 8 orang dan uang 7.258 dollar AS.[zbr]