Bekasi.WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK menetapkan satu orang tersangka kasus tempat pembuangan sampahilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka berinisial ES kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
Baca Juga:
Pantas Nainggolan Dukung Retribusi Layanan Kebersihan Jakarta, Cek Tarifnya
Kegiatan TPS ilegal ini dikelola oleh tersangka ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena berbagai kejahatan serius.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK menetapkan satu orang tersangka kasus tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Indonesia Siapkan 5 Langkah Capai Nol Sampah dan Emisi pada 2050
Tersangka berinisial ES kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mabes Polri.
Kegiatan TPS ilegal ini dikelola oleh tersangka ES di lahan seluas 3,6 hektare. Timbunan sampah ilegal diperkirakan mencapai 508.775,9 meter kubik yang dapat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar jika terus dibiarkan.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengingatkan adanya ancaman hukuman penjara dan denda bagi pihak yang terlibat dengan pembuangan sampah ilegal karena berbagai kejahatan serius.