BEKASI.WAHANANEWS.CO — PT Mitra Patriot yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi, secara permanen menutup satu akses pintu keluar di kawasan Ruko Sentral Niaga Kalimalang (RSNK), Senin (8/9/2025).
Penutupan ini dilakukan guna menghentikan potensi kerugian negara yang mencapai Rp160 juta per bulan.
Baca Juga:
Kejati Jatim Sita Rp47,28 Miliar dan 421.046 Dolar AS Kasus Korupsi Pelabuhan
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja mengklaim, aksi ini dilakukan atas persetujuan Walikota Bekasi Tri Adhianto selaku Kuasa Pemilik Modal.
”Ini agenda yang sudah direncanakan atas amanah dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menutup gerbang paguyuban yang saat ini dianggap merugikan," ujar David kepada awak media.
David menjelaskan, adanya gerbang lain yang dikelola paguyuban masyarakat menyebabkan pendapatan resmi dari pengelolaan parkir anjlok.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Soroti Efektifitas Penyertaan Modal BUMD
”Potensi kerugiannya kurang 30 persen. Estimasi pendapatan mencapai Rp360 juta, namun kami hanya menerima Rp200 juta," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa sebagai BUMD yang ditunjuk resmi, tidak perlu ada koordinasi dengan paguyuban terkait penutupan ini.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan memberikan pelayanan parkir yang lebih teratur," pungkas David.