WahanaNews-Bekasi | Tanpa ragu, Presiden Joko Widodo mencabut izin 2.078 perusahaan tambang minerba.
Hal ini karena banyak perusahaan tambang yang tidak menyampaikan rencana kerja meskipun izin sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Karena itu, bagi para perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Jokowi tak segan untuk mencabut izin usaha. Menurutnya, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya.
Jokowi menambahkan, pemerintah saat ini memang sedang melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel.
"Tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Selanjutnya, hal ini juga sesuai dengan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini yang membuat pemerintah memberi kesempatan untuk pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," jelas dia.
Jokowi telah 2.078 izin perusahaan penambangan minerba. Pencabutan karena perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan rencana kerja, padahal perizinan sudah diberikan bertahun tahun.
Jokowi menyebutkan hal ini menyebabkan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tersandera padahal bisa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu Sukabumi juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. [afs]