WahanaNews-Bekasi | PT Jasaraharja memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden kecelakaan truk yang terjadi Rabu (31/8/2022) kemarin di Jalam Sultan Agung, Kelurahan Kota Baru, kecamatan Bekasi Barat
Direktur Operasional PT Jasaraharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan duka mendalam atas musibah yang menimpa keluarga korban. Hal ini disampaikan usai memberikan santunan di kantor kelurahan Kali Baru, kecamatan Medan Satria pada Kamis (1/09/22).
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
"Kami dari Jasaraharja mengucapkan duka cita mendalam dan prihatin atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di jalan Sultan Agung kemarin," ujar Dewi Aryani Suzana kepada media.
Berdasarkan data yang didapatkan PT Jasaraharja, ada 10 korban meninggal dunia dan 23 lainnya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.
Untuk para korban meninggal dunia, Jasaraharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang akan ditransfer melalui rekening BRI.
Baca Juga:
Menkeu Sri Mulyani Perketat Buka Rekening Bank, Simak Aturan Terbarunya
"Hari ini hanya simbolis penyerahan santunan pada ahli waris yang meninggal dunia, tetapi sebetulnya seluruh santunan sudah kami transfer kemarin sore ke rekening masing-masing ahli waris yang sah," ungkapnya.
Sedangkan, lanjutnya, untuk korban luka juga sudah memberikan jaminan kepada rumah sakit bagi perawatan korban dengan nominal Rp20 juta.
"Sesuai peraturan menteri keuangan setiap korban kecelakaan lalulintas yang meninggal dunia, mendapatkan perlindungan dasar sebesar 50 juta rupiah dan untuk yang luka-luka memberikan jaminan garansi letter pembayaran ke rumah sakit maksimal 20 juta per korban," katanya.