Pemberian santunan tersebut pun berdasarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalulintas Jalan.
"Karena memang besaran jaminan itu diatur oleh menteri keuangan, maksimal Rp20 juta, tetapi, kami sudah terintegrasi ke layer berikutnya jadi ada BPJS, sesuai dengan jaminan yang dimiliki oleh masing-masing korban, jadi nanti otomatis rumah sakit akan berpindah jaminannya," jelasnya.
Baca Juga:
24 Desa di Gunung Mas Terima Insentif dari Pemerintah Pusat Karena Kinerja Baik
Berdasarkan pantauan, suasana duka sangat terasa dalam penyerahan bantuan tersebut. Tampak pihak keluarga korban meninggal menangis saat menerima bantuan santunan yang dilakukan secara simbolis tersebut.[zbr]