Bekasi.WahanaNews.co - Puluhan pengemudi Angkot K-11 Bantargebang kembali menghadang laju Biskita yang dianggap melanggar perjanjian awal.
Maryadi selaku Sekertaris K-11 menyebut bahwa pengelolaan Biskita yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi sudah melanggar perjanjian.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Dishub Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus di Terminal Kota Bekasi
"Kita makanya mengadakan aksi ini karena Dishub Kota Bekasi sudah melanggar perjanjian awal saat peluncuran awal Biskita, kalau tidak melanggar kita juga tak ada aksi ini," ucap Maryadi, dikutip Selasa (14/1/2025).
Dirinya menyebut, pihak Dishub Kota Bekasi sudah memberikan opsi, namun bagi Maryadi opsi tersebut tidak sesuai yang diinginkan pengusaha dan pengemudi angkot.
"Terkait opsi melebur angkutan jadi mikrobus, kita menolak sebagai pengusaha dan pengemudi. Kita maunya seperti biasa saja dan tidak butuh subsidi dan kompensasi, kalo solusi re-routing ke Setu itu tidak bisa, karena kita pernah nyoba penumpangnya sepi," ucap Maryadi.
Baca Juga:
Dirjen Perhubungan Laut Uji Coba Sandar di Pelabuhan Munse Konawe Kepulauan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Zeno Bachtiar terus melakukan komunikasi solutif bagi pengemudi angkot K-11.
Namun dirinya sangat menyayangkan adanya pengerusakan aset Dishub Kota Bekasi oleh oknum masyarakat yang menolak keberadaan Biskita.
"Kami terus berupaya berkomunikasi serta melakukan penguatan solutif bagi keberadaan pengusaha dan pengemudi angkot K-11. Namun kami sangat menyayangkan adanya pengerusakan aset oleh oknum masyarakat," ungkap Zeno.