Bekasi.WahanaNews.co | Polres Metro Kabupaten Bekasi meringkus sejumlah remaja anggota geng motor di Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi menyampaikan geng motor bernama 'Lavendos' itu ditangkap lantaran akan melakukan aksi tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan sebanyak 6 anggota Geng 'Lavendos' diciduk saat patroli tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tegaskan Pelajar Terlibat Tawuran Terancam Hukuman Pidana Hingga 15 Tahun
"Mendapatkan 6 orang anggota gangster atau geng motor yang menamakan kelompoknya dengan nama 'Lavendos' di Jalan Raya Pantura Kampung Kojengkang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi," kata Kombes E Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/1/2022).
Zulpan melanjutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari keenam tersangka Geng Lavendos. Dia menyebutkan senjata tajam tersebut berupa celurit berukuran besar, samurai, dan korek gas yang berbentuk pistol.
"Barang bukti berupa satu bilah sajam (senjata tajam) jenis celurit ukuran besar, satu bilah sajam jenis celurit ukuran sedang, satu jenis samurai dan satu buah korek gas bentuk pistol," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemkot Jakarta Timur dan DPRD DKI Sinergi Atasi Persoalan Stunting, Tawuran, dan Pengangguran
Selain itu, Zulpan menuturkan polisi juga menciduk sebanyak 3 remaja di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka diamankan di Jalan Raya Pantura, Desa Waluya, Kabupaten Bekasi.
"Mendapatkan tiga orang pemuda di Jalan Raya Pantura Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," kata Kombes E Zulpan, Minggu (30/1/2022).
Dia menyebutkan ketiga orang itu berinisial R, RF dan DP. Menurutnya, mereka diamankan setelah diketahui hendak melakukan tawuran antarpemuda.
"Setelah ditanya, (mereka) akan melakukan tawuran antarpemuda," lanjutnya.
Akibat kejadian itu, kesembilan orang yang terjaring patroli Polres Metro Kabupaten Bekasi tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti.[gab]