Bekasi.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 di Hotel Merapi Merbabu, Jalan Cut Meutia, Rawalumbu, Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, giat sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan proses dan tahapan daripada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi.
Baca Juga:
KPU Sigi Pastikan Segera Selesaikan Pembayaran Honor PPS untuk Pilkada 2024
“Disini kita tegaskan, bahwasanya untuk calon wali kota yang sekiranya mau maju perseorangan atau independen minimal mengumpulkan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 1,8 juta lebih. Jadi sekitar 117 lebih suara,” ujar Ali kepada awak media.
Sementara, untuk calon yang akan maju melalui partai politik, kata Ali, memiliki syarat yakni 20 persen jumlah kursi di DPRD Kota/Kabupaten.
“Atau minima memiliki 25 persen perolehan suara pada Pemilu 2024 kemarin. Baru, calon-calon yang diusung dari partai bisa maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bekasi 2024,” papar Ali.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Adapun untuk proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, kata Ali, akan dilaksakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Saya berharap, calon-calon wali kota dan wakil wali kota besok yang hendak mendaftar bisa memenuhi syarat dan menjalankan regulasi dengan baik,” pungkas Ali.