Bekasi.WahanaNews.co | Fakta baru terkait kasus pemerasan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar terhadap Rumah Sakit-Puskesmas di Kabupaten Bekasi terkuak. Duit hasil pemerasan disebut lebih dari Rp 350 juta.
Fakta baru itu diungkap oleh ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, Jumat (1/4/2022). Duit ratusan juta tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan oknum BPK Jabar berinisial AMR. Dia menggunakan modus 'temuan' untuk memeras RS-Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Bahwa setelah kami hitung dan kembali cek jumlahnya ternyata Rp 351.900.000. Kan kemarin Rp 350 juta, ternyata lebih," ujar Asep.
Diketahui, ada 1 RSUD yakni RSUD Cabangbungin dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi yang jadi korban. Untuk nominal pemerasan beragam. Level rumah sakit diminta menyiapkan Rp 500 juta agar 'temuan' oleh tim Pemeriksa itu clear. Sedangkan Puskesmas diminta masing-masing Rp 20 juta.
Adapun dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit tak menyanggupi nominal yang diminta dan hanya menyerahkan Rp 100 juta. Sementara dari 17 Puskesmas, pelaku berhasil meraup uang lebih dari Rp 250 juta.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Uang-uang itu kemudian disembunyikan di sebuah apartemen Bekasi. Uang itu lantas ditemukan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi saat melakukan penggeledahan.
Asep menambahkan uang yang sudah disita tersebut sudah disimpan di rekening barang bukti.
"Itu sudah dititipkan di rekening penitipan barang bukti kami," kata Asep.