Untuk itu Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang Mengajak seluruh komponen masyarakat yang akan melakukan pembangunan untuk mengurus SLF, karena PBG dapat dibekukan setelah 6 bulan apabila tidak ditindaklanjuti ke proses SLF.
Adapun diketahui, kebijakan SLF itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 27 Tahun 2018 Tentang SLF Bangunan Gedung.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Juara 3 Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang di Hantarau Jabar 2024
Selain itu, juga didukung Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 44 A Tahun 2019 tentang perubahan atas Perwal 61 tahun 2016 Tentang SLF Bangunan Gedung.
Selanjutnya, terkait dengan persyaratan pengajuan SLF bangunan sebagai berikut melampirkan data diri pemohon, dan surat pernyataan laik fungsi dari pemilik untuk Bangunan sederhana dan dari konsultan SLF untuk bangunan yang tidak sederhana.
"Nah, adapun masa berlaku SLF ini untuk bangunan itu sendiri, yakni untuk rumah tinggal selama 20 tahun dan non rumah tinggal 5 tahun," pungkasnya.