Bekasi.WahanaNews.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) mengajak komponen masyarakat dan para pelaku usaha properti untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang Distaru, Engkos Koswara mengatakan bahwa, sebagian besar masyarakat, terlebih pemilik atau pelaku usaha properti masih belum memahami perihal SLF yang harus dimiliki sebuah bangunan.
Baca Juga:
Pemkot Bekasi Raih Juara 3 Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Tata Ruang di Hantarau Jabar 2024
Padahal, manfaat dari SLF sendiri, menurutnya, selain pemilik bangunan akan memiliki payung hukum yang lebih kuat, para penghuni bangunan juga akan merasa lebih aman karena bangunan sudah dinyatakan sesuai standar.
"Jika surat izin mendirikan bangunan (IMB) jadi syarat kelayakan sebuah perencanaan pembangunan gedung, maka SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun," ujar Koswara saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023).
Tak hanya itu, Koswara juga menjelaskan bahwa SLF akan menjadi garansi atau jaminan gedung sesuai standar dan peruntukannya. Kemudian, juga aman dari segi struktur, kelistrikan, proteksi kebakaran, drainase maupun limbah dan sebagainya.
Baca Juga:
Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Usai Cabut Kesepakatan Damai
“Fungsi SLF adalah untuk meyakinkan masyarakat juga bahwa bangunan sesuai standarnya. Sehingga kalau orang tinggal di bangunan tinggi, misalnya apartemen, mereka bisa merasa aman tinggal disana karena sudah dinyatakan sesuai juga dengan syarat teknis bangunan,” paparnya.
Untuk itu, kata Koswara, pihaknya terus mendorong agar para pelaku usaha yang memiliki gedung untuk disewakan, baik perkantoran maupun hunian sperti hotel dan apartemen, segera mengurus kepemilikan SLF.
“Begitu juga pembeli tentu harus cerdas saat menyewa atau membeli apartemen maupun gedung. Harus dicek sudah standar belum? atau sudah punya SLF belum?” tambahnya.
Untuk itu Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Bidang Pemanfaatan Ruang Mengajak seluruh komponen masyarakat yang akan melakukan pembangunan untuk mengurus SLF, karena PBG dapat dibekukan setelah 6 bulan apabila tidak ditindaklanjuti ke proses SLF.
Adapun diketahui, kebijakan SLF itu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 27 Tahun 2018 Tentang SLF Bangunan Gedung.
Selain itu, juga didukung Peraturan Wali (Perwal) Kota Bekasi Nomor 44 A Tahun 2019 tentang perubahan atas Perwal 61 tahun 2016 Tentang SLF Bangunan Gedung.
Selanjutnya, terkait dengan persyaratan pengajuan SLF bangunan sebagai berikut melampirkan data diri pemohon, dan surat pernyataan laik fungsi dari pemilik untuk Bangunan sederhana dan dari konsultan SLF untuk bangunan yang tidak sederhana.
"Nah, adapun masa berlaku SLF ini untuk bangunan itu sendiri, yakni untuk rumah tinggal selama 20 tahun dan non rumah tinggal 5 tahun," pungkasnya.