WahanaNews - Bekasi | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi buka suara soal adanya dorongan terkait larangan resmi bagi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Deded Kusmayadi yang mengaku setuju adanya Surat Edaran (SE) tentang larangan tersebut.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Buka 1.700 Formasi KKI untuk Guru Honorer Agustus 2024
"Yang pertama, secara aturan memang belum boleh, karena yang namanya membawa kendaraan itu harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Dimana SIM itu kan bisa didapat setelah usia 17 tahun. Tentu kami dari Disdik menyambut baik mengenai larangan siswa SMP untuk berkendara dengan sepeda motor," ujar Deded di Bekasi, Rabu (17/5/2023).
Ia menilai, pelajar SMP sendiri masih belum siap secara mental maupun emosional. Meski secara keterampilan, mungkin mereka sudah ada yang bisa mengendari sepeda motor.
"Tapi 'kan tetap harus ada pendampingan dan pengawasam daripada orangtua untuk menghindari anak-anak dari aksi balap-balapan ataupun geng motor yang saat ini sedang marak," imbuh Deded.
Baca Juga:
Anggaran Tak Kunjung Cair, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Belum Laksanakan Kegiatan Peningkatan Mutu Guru 2023
Adapun, kata Deded, pihaknya juga mengimbau pihak sekolah untuk menindaklanjuti apa yang sudah digagas oleh anggota legislatif maupun Plt Wali Kota terkait pelarangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar.
"Saya memang ingin untuk menindaklanjuti hal itu. Dimana kita buat SE berkenaan dengan larangan untuk siswa membawa kendaraan. Terkait koordinasi dari sisi pemerintah maupun dewan juga sudah dilakukan. Tinggal ke pihak kepolisian seperti apa," pungkas Deded.[mga]