BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi memeriksa lima orang anggota dewan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran alat olahraga, Kamis (26/8/2025).
Adapun kelima anggota tersebut di antaranya Arief Rahman Hakim (ARH), Nuryadi Darmawan (ND), Oloan Nababan, Ahmad Faisyal Hermawan dan Muhammad Kamil.
Baca Juga:
Pisah Sambut Kajari Samosir: Estafet Kepemimpinan di Bumi Ulos
Dari hasil pemeriksaan, Kasi Intel Kajari Kota Bekasi, Ryan Nugraha mengungkapkan bahwa kelima anggota DPRD Kota Bekasi tersebut mengakui adanya praktik pembagian anggaran dalam pengadaan alat olahraga.
“Prinsipnya, tadi sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka mengakui ada pembagian sebagaimana yang sebelumnya juga telah disampaikan,” ujar Ryan kepada awak media.
Meski begitu, kata Ryan penyidik masih menelaah hasil keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara. Pihak penyidik pun tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil saksi tambahan, sesuai kebutuhan penyidikan.
Baca Juga:
Bupati Labura Hendriyanto Sitorus Sambut Kajari Baru Labuhanbatu dalam Acara Serah Terima Jabatan
Terkait barang bukti, lanjutnya, penyidik memastikan sebagian besar dokumen dan data pendukung sudah dikantongi sejak tahap awal. Nilai kerugian negara pun untuk sementara ditaksir sekitar Rp4 miliar, meski jumlah rinciannya masih menunggu hasil audit resmi.
“Masalah pengembalian kerugian negara nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut, karena nilainya sesuai hasil audit,” tegasnya.
Ia pun menyebut, pemeriksaan saat ini ini merupakan bagian dari upaya merangkai keterkaitan para pihak dalam kasus penyalahgunaan anggaran agar peristiwa hukum yang terjadi dapat dipetakan secara utuh.