JWahanaNews - Bekasi | Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi membuka layanan 2000 pemohon paspor koletif yang diselenggarakan di Distrik I Meikarta, Kabupaten Bekasi. Layanan tersebut akan terlaksana sejak Senin (12/6) hingga Minggu (18/6/2023) mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Berthi Mustika mengatakan, pelayanan paspor kolektif bertajuk "Eazy Passport" merupakan program dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan pelayanan kepada warga masyarakat.
Baca Juga:
Imigrasi Bekasi Sosialisasi Golden Visa, Ini Tujuannya
"Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan Manjemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta. Sehingga, mereka tidak perlu
datang ke Kantor Imigrasi yang terletak di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Karenaa, kami yang akan mendatangi warga secara langsung," ujar Berthi melalui siaran persnya di Bekasi, Selasa (13/6/2023).
Adapun pelayanan pembuatan paspor di Meikarta tersebut, kata Berthi, Imigrasi Bekasi akan melayanin pembuatan paspor baru dan pengganti paspor yang kadaluarsa.
Jenis paspor yang disediakan pun yaitu paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik 48
halaman seharga Rp650 ribu.
Baca Juga:
PLN Gerak Cepat Atasi Dampak Cuaca Ekstrem di Jambi: Pemulihan Aliran Listrik Diatasi Kurang dari 24 Jam
Pemohon yang telah terdaftar akan dilayani di lokasi yang telah disiapkan oleh Manajemen Lippo Cikarang mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB.
Lebih lanjut Berthi mengungkapkan bahwa, pelayanan paspor kolektif Eazy Passport menjadi sarana bagi Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan dengan menjangkau komunitas masyarakat yang membutuhkan paspor.
Eazy passport sendiri, menurutnya, bisa melayani komunitas, organisasi masyarakat, perkantoran, hingga perumahan. Kuota pemohon yang ditetapkan untuk pelayanan kolektif yaitu
minimal 30 orang pemohon per hari di setiap lokasinya.
“Caranya pun dibuat mudah, yaitu perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Nantinya petugas akan datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,“ pungkas Berthi.[mga]