Bekasi.WahanaNews.co - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Cabang (Kacab) Bank Jawa Barat (BJB) Kota Bekasi dan 6 orang camat Kota Bekasi.
Hal itu terkait dengan pemeriksaan perihal kasus Jersey Nomor 2 yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Hari ini kita kirim surat pemanggilan. Terutam ke 6 Camat yang menunjukkan Jersey nomor punggung 2 serta Kacab BJB Kota Bekasi," kata Sodikin melalui selulernya, dikutip Senin (8/1/2024).
Adapun untuk jadwal pemanggilannya, kata Sodikin, akan dilakukan pada Selasa (9/1) dan Rabu (10/1) besok. Pemanggilan pun juga akan dilakukan secara bertahap.
"Satu hari bisa dua sampai tiga camat yang akan kita panggil. Kalau sehari 6 orang tidak mungkin kita panggil secara bersamaan karena waktunya tidak cukup," papar Sodikin.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara, bagi camat lain yang tidak menunjukkan Jersey nomor punggung 2 juga akan dilakuka permintaan klarifikasi, terutama mereka yang turut memegang Jersey.
"Intinya Selasa dan Rabu ini kita panggil Kacab BJB dan camat yang bersangkutan. Dan, setelah itu baru kita akan panggil lagi ASN yang lain yang ada di foto viral," pungkasnya.