WahanaNews - Bekasi | Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Bekasi resmi dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Bekasi di Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (24/1/2023).
Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni untuk melantik para anggota PPS tersebut.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Sebelumnya, anggota PPS tersebut terpilih melalui seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Bekasi secara terbuka yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022 sampai tanggal penetapan 21 Januari 2023 sesuai dengan peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memaparkan terkait peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 mengenai pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati.
Dimana hal itu disebutkan bahwa tugas wewenang dan kewajiban panitia pemungutan suara salah satunya adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan yang merupakan tugas berat harus dilaksanakan kedepannya.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Hal itu disampaikan Tri Adhianto untuk pesan mengenai anggota PPS se-Kota Bekasi agar melalukan izin terlebih dahulu kepada keluarga karena telah lolos verifikasi sebagai petugas PPS yang akan memakan waktu hingga overtime.
"Terima kasih kepada anggota PPS yang telah dilantik, berhasil tidaknya pemilihan umum itu tergantung pada badan Anggota PPS, selamat bekerja secara profesional dan transparansi adalah menunjukan kita menjadi anggota PPS yang solid," ujar Tri.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi yang pada prinsipnya diselenggarakan sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memilih pemimpin dan para anggota DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi Jawa Barat, DPR RI yang secara bersamaanpada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.