13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh
Sebelumnya,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sempat menyebutkan bahwa tarif listrik akan berlaku tetap hingga bulan Juni 2024 mendatang. Ini sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Baca Juga:
Bantu Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi Pasca Bencana, PLN Bekasi Kirim 50 Personel
Detailnya, perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Yakni: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (8/5/2024).
[Redaktur: Mega Puspita]