Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi dan mengevaluasi bersama stakeholder dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan pun berlangsung di Hotel Ibis Styles Jatibening, Kamis (19/12/2024) dan menjadi momen penting untuk menilai kinerja serta proses pengawasan selama Pilkada.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, memaparkan bahwa pihaknya telah menerima total 19 laporan terkait dugaan pelanggaran selama pemilihan.
“Total semuanya itu ada 19 laporan yang masuk dan 17 sudah kita tangani. Sementara satu laporan masih berjalan dan satu lagi ditangani Bawaslu Jawa Barat dan satu kita putus bersalah,” ungkap Vidya kepada awak media.
Dalam penjelasannya, Vidya menyoroti bahwa dari 19 laporan tersebut, dua di antaranya masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
Salah satu kasus yang sedang ditangani di Bawaslu Kota Bekasi dan satu lagi di Bawaslu Provinsi menyangkut dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistemis, dan Masif (TSM).
“Satu laporan yang terlapornya dinyatakan bersalah, berkaitan dengan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” paparnya.
Laporan-laporan yang diterima Bawaslu mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti kampanye hitam, kampanye di rumah ibadah, politik uang, serta pelanggaran netralitas ASN dan penyelenggara pemilu.