Bekasi.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan hasil dari rapat Pleno terkait polemik Jersey nomor punggung 2 yang disinyalir adanya dugaan netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia mengungkapkan, sejauh ini, pihaknya telah memeriksa seluruh pelapor, terlapor, saksi dan sakit hasil pengembangan.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Hari ini maka kami umumkan hasil daripada pleno yang kami lakukan setelah melalui proses semua pemeriksaan terhadap seluruh seluruh pelapor, terlapor dan saksi yang sudah diperiksa," ujar Vidya kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Selanjutnya, Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin mengungkapkan bahwa pada akhirnya Bawaslu menyatakan bahwa tidak adanya pelanggaran atas kasus Jersey nomor punggung 2.
"Jadi, hasil daripada pemeriksaan, kami Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan tindakan pemilu dan tidak ada pelanggaran kode etik ASN terkait foto Jersey nomor punggung 2," ujar Sodikin dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sodikin pun menegaskan bahwa tidak ada pula unsur pelanggaran pemilu seperti yang disangkakan kepada sejumlah ASN yang terlibat dalam kasus Jersey tersebut.
"Hasil ini kita dapati selain daripada hasil proses pemeriksaan terhadap para pelapor, terlapor dan saksi-saksi, bahwasanya tidak ada pula ditemukan unsur pelanggaran pemilu oleh ASN. Dan ini juga berdasarkan hasil dari saksi ahli," pungkasnya.