Akan tetapi, terdapat manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektar tersebut sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektar yang tersebar di area darat Desa Segara Jaya.
Adapun tanah seluas 11 hektar tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik, yang merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Heboh, Pagar Misterius Ditemukan Menancap di Laut Lagi
Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius, dari yang semula di area darat berpindah ke area pagar laut.
[Redaktur: Mega Puspita]