BEKASI.WAHANANEWS.CO, KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mengancam bakal melakukan penyegelan terhadap ‘Warjo’ jika tidak membuat penampungan limbah.
Selama ini, limbah dari Warjo yang juga termasuk pusat jajanan yang terletak di Jalan KH Muchtar Thabrani RW 01, Kelurahan Perwira Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, diduga dialirkan ke saluran air. Akibatnya, air limbah tersebut kerap meluber ke jalan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Baca Juga:
Resmi Larang Giat Outing Class, Pj Walikota Siapkan Sanksi Jika Ada yang Melanggar
Kepala Bidang PPKLH PH DLH Kota Bekasi, Andi Franky, mengatakan bahwa 10 Februari 2025 merupakan hari terakhir bagi pihak Warjo untuk membuat penampungan limbah. Besok, Selasa (11/2) pihaknya akan melakukan pengecekan terkait progres tersebut.
“Besok juga kita akan lakukan penyegelan bila tidak ada itikad baik dari Warjo untuk membuat penampungan sendiri,” kata Franky, dikutip dari Radar Bekasi, Rabu (12/2/2025).
Menurut Franky, sejak awal Warjo tidak diperbolehkan membuang limbahnya ke saluran perkotaan atau saluran yang mengarah ke warga. Limbah tersebut harus dikelola secara mandiri agar saluran air yang dibuang tetap bersih dan tidak berbau.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
“Intinya kalau Warjo mengabaikan tidak membuat penampungan dan masih buang air limbah ke saluran warga akan ada sanksi berat bisa pidana,” pungkasnya.