BEKASI.WAHANANEWS.CO — Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satya Sriwijayanti menyampaikan tanggapannya terkait dugaan adanya pemulangan pasien yang masih dalam kondisi kritis oleh RS EMC Pekayon.
Sebelumnya, muncul informasi bahwa rumah sakit tersebut memulangkan pasien yang dinilai masih membutuhkan penanganan medis.
Baca Juga:
Jaksa Bongkar Kasus Korupsi Miliaran Rupiah di Dinkes Nias Barat, PPK dan Rekanan Ditahan
Satya menjelaskan, pihaknya perlu mendengar penjelasan langsung dari manajemen rumah sakit untuk memastikan duduk perkaranya.
”Hari ini akan panggil pihak yang bersangkutan (red-RS EMC) untuk klarifikasi, karena nggak boleh kita hanya mendengar dari satu pihak saja. Kita tanya prosesnya bagaimana," ujar Satya kepada awak media, Senin (8/9/2025).
Menurut Satya, rumah sakit saat ini tidak hanya dinilai dari jumlah tempat tidur yang tersedia, melainkan juga dari kompetensi serta layanan unggulan yang diberikan.
Baca Juga:
Respon Cepat Keluhan Warga, Dinas Kesehatan Tapteng Siapkan Ambulans Baru Untuk Puskesmas Lumut
“Sekarang rumah sakit itu dilihat dari kompetensinya. Jadi mereka harus fokus, mau pelayanan apa nih? Apakah terkait urologi, kesehatan kerja, atau rumah sakit jiwa,” jelasnya.
Menanggapi indikasi adanya pemulangan pasien yang masih membutuhkan layanan, Satya menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
”Setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan yang efektif dan efisien. Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi administratif yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Satya menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen RS EMC Pekayon untuk dimintai klarifikasi pada pukul 11.00 WIB. Ia menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam proses ini.
“Dengan adanya kasus ini, kami harap bisa menjadi pelajaran bagi rumah sakit lainnya di Kota Bekasi. Harus ada SOP yang jelas terkait pelayanan, sehingga kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.