WahanaNews - Bekasi | Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta kepada pihak orangtua wali murid untuk tidak memberikan izin mengendarai kendaraan sepeda motor kepada para anaknya, terkhusus bagi siswa pelajar di tingkat SMP.
Hal itu terkait dengan adanya aspirasi dari salah seorang legislator DPRD Kota Bekasi, Komarudin yang menilai bahwa pelajar yang mengendari motor saat sekolah berpotensi meningkatkan kecelakaan lalulintas dan meresahkan.
Baca Juga:
Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845
"Jadi, saya kira ini perlu adanya keteladanan dari para orangtua, yang kemudian tidak merasa bangga atau memberikan kesempatan kepada anak-anaknya untuk mereka berkendara menggunakan sepeda motor," ujar Tri Adhianto saat ditemui di Bekasi, Kamis (11/5/2023).
Selanjutnya, Tri menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Polres Metro Bekasi Kota yang saat ini dipimpin Kombes Dani Hamdani berencana memberlakukan tilang manual di area Kota Bekasi.
Hal itu, menurut Tri, diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat yang saat ini dianggap sudah mulai berkurang.
Baca Juga:
Demi Pemilu Damai, PKS Maafkan Plt Wali Kota Bekasi
"Saya kira dengan adanya statement pak Kapolres soal tilang manual harus didukung guna penindakan tegas terkait dengan pelanggaran lalulintas. Jadi, bukan saja hanya anak SMP yang memang secara ketentuan tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena dia belum 17 tahun, tapi juga bagi masyarakat," papar Tri.
Adapun, kata Tri, soal pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah, harus lebih menitikberatkan terhadap perhatian daripada orangtua.
"Kesadaran orantua yang memberikan izin bagi anaknya soal berkendara motor mungkin masih minim. Maka dari itu, pada saat saya datang ke sekolah-sekolah, tidak hanya ke SMP melainkan juga ke SMA, saya juga melakukan sosialisasi betapa pentingnya menjaga keselamatan," ungkap Tri.