WahanaNews - Bekasi | Wakil Ketua Tim Advokasi Pendidikan dan Kebudayaan DPD Pemuda Lira Kota Bekasi, Alif Nur Muhammad mempertanyakan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMAN 2 Kota Bekasi, Solihin yang menyebut orangtua calon siswa sebagai calon legislatif (caleg).
Hal itu kata Alif, sebagaimana dilontarkan Solihin saat menerima Budy Aryyanto yang tengah mendampingi sang anak berinisal B yang diketahui tidak diterima di SMAN 2 Bekasi jalur zonasi.
Baca Juga:
Ono Surono Soroti Pungli Rp3,4 Miliar Berkedok Sumbangan Ortu Siswa SMA di Cirebon
Padahal, lokasi tempat tinggal calon siswa tersebut dinilai masuk dalam persyaratan pendaftaran Penerimanaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 sistem zonasi.
Alif mengungkapkan, apa maksud dan tujuan Wakepsek SMAN 2 Bekasi tersebut yang menyebut Budy Arryanto yang berkapasitas sebagai wali murid dengan label 'caleg'.
"Saat datang ke SMAN 2 Bekasi mendampingi calon siswa, Budy Aryyanto ini kapasitasnya sebagai orangtua siswa, wali murid, warga biasa. Kenapa harus disebut-sebut sebagai caleg, apalagi disebut-sebut juga partai politiknya?" tegas Alif di Bekasi, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga:
Pemprov Banten Temukan Siswa Daftar Berulang pada PPDB 2024 di Sekolah Sama
Menurut Alif, dengan menyebut Budy Aryyanto sebagai caleg saat mendampingi calon siswa dinilai tidak etis. Pasalnya hal tersebut sudah masuk dalam ranah politik.
Sedangkan menurutnya, Budy Aryyanto saat itu hanya berkapasitas sebagai orangtua calon siswa yang ingin meminta penjelasan pihak sekolah terkait tidak diterimanya calon siswa di SMAN 2 Bekasi.
"Jadi yang ingin saya tekankan disini, kenapa harus melabeli orangtua calon siswa ini sebagai caleg? Jikapun memang yang bersangkutan benar caleg, tapi saat datang ke SMAN 2 Bekasi untuk meminta klarifikasi, kapasitasnya sebagai orangtua atau wali murid. Tidak ada membawa-bawa caleg, apalagi sampai jual nama atau power," pungkas Alif.