BEKASI.WAHANANEWS.CO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menyatakan tengah menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban praktik penggalangan sumbangan masjid di pinggir jalan.
Instruksi tersebut dikeluarkan guna mencegah potensi gangguan lalu lintas dan kemacetan di wilayah Jawa Barat, termasuk di Kota Bekasi.
Baca Juga:
Dukung Kesehatan Hewan, Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Rabies Gratis
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bekasi, Abdulloh, mengatakan bahwa pihaknya menunggu arahan teknis lebih lanjut dari Pemerintah Kota.
”Surat edarannya kemungkinan akan segera terbit, biasanya ada turunannya juga. Termasuk siapa saja yang menjadi leading sector dalam pengawasan nantinya,” ujar Abdulloh, Rabu (16/04/2025).
Abdulloh menambahkan, saat ini belum bisa dipastikan apakah pengawasan praktik penggalangan sumbangan tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh Satpol PP atau melibatkan unsur kewilayahan lainnya seperti RT, RW, Lurah, dan Camat.
Baca Juga:
Rekayasa Lalin One Way di Jalan Perjuangan Malah Timbulkan Kepadatan Baru, Dishub: Kami akan Evaluasi
“Biasanya kalau ada kegiatan pengumpulan sumbangan, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada pengurus wilayah setempat, seperti RT, RW, hingga Lurah dan Camat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan pembangunan masjid umumnya harus melalui rekomendasi dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Dewan Masjid Indonesia (DMI), sebelum mendapatkan izin penggalangan dana.
> “Kalau belum ada izin, mereka biasanya tidak berani meminta sumbangan di jalan. Karena pemangku wilayah juga tidak akan memberi izin begitu saja,” tambahnya.
Abdulloh menyebutkan, Satpol PP juga tetap melakukan pemantauan terhadap kegiatan penggalangan dana di jalan, memastikan apakah benar dana tersebut ditujukan untuk pembangunan masjid yang memang ada dan sah.
“Kami juga memperhatikan itu. Apakah benar ada masjidnya, atau justru tidak sesuai dengan yang disampaikan. Tapi kami masih menunggu arahan resmi, termasuk apakah pengawasan ini sepenuhnya dipegang Satpol PP atau dibantu Dishub,” pungkasnya.