WahanaNews-Bekasi | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di Jawa Barat membongkar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar area taman ramah lingkungan Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan, penertiban terhadap bangunan dan lapak liar itu dalam rangka menegakkan Permendagri dan peraturan daerah terkait ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Polda Sulteng Siagakan Satgas OMPT 2024 Amankan Debat Pilgub
"Kami menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di trotoar Jalan Kalimalang yang mengganggu estetika Taman Ramah Lingkungan di Gandasari ini," katanya, di Cikarang, Minggu.
Ia melibatkan 30 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi dibantu 10 anggota TNI dan kepolisian, lima petugas Kecamatan Cikarang Barat, serta tujuh petugas PLN UP3 Cikarang.
Penertiban bangunan dan lapak liar ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan daring resmi Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
"Menjawab aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Setiap aduan yang masuk kita lakukan evaluasi dan penindakan sebagai langkah responsif demi menciptakan Kabupaten Bekasi yang bebas dari gangguan Trantibum," katanya.
"Setelah kami bongkar seluruh bangunan-bangunan dan lapak-lapak liar di area ini, akan kami pasang spanduk dan banner imbauan agar area ini steril sehingga masyarakat bisa menikmati taman sesuai peruntukan," ucapnya.
Pihaknya mengaku menerjunkan Satuan Tugas Sigap Cepat dan Tanggap (Satgas Sat Set) pada kegiatan penertiban ini. Satgas yang beberapa waktu lalu dicanangkan itu diproyeksikan sebagai satuan tugas serbaguna untuk menjawab keresahan dan aduan masyarakat tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.