BEKASI.WAHANANEWS.CO, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah mendistribusikan 715.301 lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023.
Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kota Bekasi Ade Rahmat Karyadi mengatakan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 sudah selesai per tanggal 30 Januari 2025 di setiap wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Optimis Peningkatan PAD Setelah Terima APBD Award
Dirinya mengharapkan kepada setiap pimpinan wilayah di Kota Bekasi untuk mendistribusikan lembar SPPT secara tepat dan cepat.
Dan juga mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program diskon pengurangan intensif PBB-P2 beserta penghapusan sanksi administratif.
"Bapenda Kota Bekasi mengajak wajib pajak untuk membayar SPPT PBB-P2 dengan memanfaatkan diskon pengurangan dan penghapusan sanksi administratif," ucap Ade, dikutip Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Pemkot Kendari Terapkan Sistem Barcode QRIS untuk Optimalkan Penagihan Retribusi Daerah
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat Keputusan Walikota Nomor 900.1.13.1/ Kep.69-Bapenda//2025 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal ini merupakan program rutin Bapenda Kota Bekasi untuk memeriahkan Hari Jadi Kota Bekasi ke 28 Tahun
Berikut daftar pengurangan instensif PBB-P2 beserta penghapusan sanksi administratif: