BEKASI.WAHANANEWS.CO — Praktik pemulangan pasien dalam kondisi koma oleh pihak Rumah Sakit EMC Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi menuai sorotan. Hal ini dianggap tidak manusiawi dan berpotensi melanggar etika pelayanan kesehatan.
Pegiat sosial kemanusiaan, Budi Somasi, menegaskan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban penuh memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, apalagi dalam kondisi kritis seperti koma. Menurutnya, pemulangan pasien tanpa persetujuan keluarga dapat dikategorikan sebagai kelalaian serius.
Baca Juga:
DPRD Bukan Panggung Adu Kekuatan Personal, Budi Aryyanto: Meredam Keributan Jaga Martabat Kota Bekasi
”Pasien dalam keadaan koma tidak boleh dipulangkan sepihak oleh rumah sakit. Itu bisa membahayakan nyawa pasien dan mencederai hak-hak dasar kemanusiaan,” ujar Budi Somasi dalam keterangannya, Minggu (7/9/2025).
Budi menjelaskan, aturan medis memperbolehkan pasien pulang dalam kondisi kritis hanya jika ada permintaan keluarga dengan menandatangani surat pernyataan pulang paksa.
Namun, ia menekankan bahwa rumah sakit tetap berkewajiban memberikan edukasi menyeluruh kepada keluarga terkait risiko medis yang mungkin timbul.
Baca Juga:
Igornas Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Abdul Hakim Ungkap Target untuk Kota Bekasi
”Jika keluarga yang meminta, harus ada surat pulang paksa yang sah. Tapi rumah sakit tidak bisa serta-merta lepas tangan, mereka wajib memberikan informasi yang transparan tentang risiko yang dihadapi pasien,” tambahnya.
Budi berharap, Kementerian Kesehatan maupun pihak terkait memperketat pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, hak pasien untuk mendapat perawatan medis yang layak harus dijunjung tinggi di atas kepentingan apapun.