Bekasi.WahanaNews.co | Ribuan warga binaan Lapas Bulak Kapal Kelas II A, Bekasi mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H, tepatnya ada 1.344 orang.
Sebanyak 15 warga binaan diantaranya bahkan mendapatkan kebebasannya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Habiskan Ratusan Juta untuk Makan di Rutan dan Kuasai Ketua Geng
Kepala Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Hensah mengatakan, sebanyak 15 warga binaan bebas setelah melakukan Remisi Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Sebelumnya, sebanyak 1.344 yang menerima Remisi Lebaran di Lapas Kelas II A Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (2/5/2022).
“Lapas Bulak Kapal Bekasi dari 1.950 warga binaan itu terdapat 1.344 narapidana yang mendapatkan remisi. Adapun 15 orang yang dinyatakan bebas langsung,” ujar Hensah.
Baca Juga:
8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri 2024, 46 Orang Langsung Bebas
Ia memaparkan, adapun jumlah tahanan di lapas Bulak Kapal Bekasi sendiri terdapat sebanyak 1.950 warga binaan, terdiri dari, 1.532 orang narapidana dan 418 orang tahanan. Sementara terdapat sebanyak 598 orang yang asimilasi di rumah dan 41 orang tahanan luar.
Selain itu, sebanyak 253 orang menerima remisi khusus 15 hari, sebanyak 995 orang remisi satu bulan, sebanyak 73 orang mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari dan sebanyak delap orang remisi dua bulan.
Sementara untuk warga binaan yang bebas terdiri dari sebanyak dua orang warga binaan yang menerima remisi lima belas hari, tujuh orang yang menerima satu bulan serta enam orang remisi satu bulan lima belas hari.
“Rata-rata kasus narkoba dan pidana-pidan lainnya (campur),” pungkasnya.[mga]