Bekasi.WahanaNews.co | PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk menutup jalur perlintasan sebidang di Jalan Yapink Putra, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kahumas PT KAI Daop1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebutkan, perlintasan itu sebidang akan ditutup mulai Rabu (23/2/2022) mendatang. "Iya betul (ditutup 23 Februari)," kata Eva, Minggu.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Ia menambahkan, penutupan perlintasan tersebut demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan yang banyak melintas di jalur tersebut.
Eva mengatakan, penutupan telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi. Pelarangan tersebut pun sudah sesuai dengan undang-undang tentang perkeretaapian.
"Pelarangan untuk melintas telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian," ujar dia. Dengan akan ditutupnya perlintasan tersebut, pengendara yang datang dari Desa Mekarsari dan Mangunjaya menuju Jalan Raya Pantura, tidak akan bisa lagi melintas di lokasi itu.[gab]