Bekasi.WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40). Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu kurang lebih 10 kilogram bernilai miliaran rupiah.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, MH ditangkap pada Jumat 12 April 2024. Pelaku di tangkap pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Caman, Pondokgede.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dari tangan pelaku. Dari penangkapan tersebut tanggal 13 April 2024 atau esok harinya Polisi melakukan pengembangan.
Pengembangan dimulai dengan mendatangi kontrakan pelaku di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di tempat tersebut barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram ditemukan.
Selain barang bukti sabu, Polisi menemukan tersangka lain berinisial KA yang tinggal di Riau. Polisi kini tengah memburu pelaku berinisial KA tersebut.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Berdasarkan keterangan Polisi, MH merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 silam. Hanya saja barang yang ia miliki tak sebesar dan sebanyak saat ini.
MH sendiri masih kata pihak Kepolisan baru beroperasi kurang lebih dua mingguan. MH menjajakan barang haram tersebut di wilayah Kota Bekasi yang memang berbatasan dengan tempat tinggalnya di Bogor.