WahanaNews-Bekasi | Polisi menangkap lima pria yang membawa senjata tajam yang diduga melakukan tawuran di Gang Mandor Aleh RT 001/RW 04, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Minggu, 18 September 2022. Mereka akan menyerang suporter Persija Jakarta Jakmania.
“Kelima pelaku diamankan karena saat di periksa kedapatan memiliki senjata tajam, stik golf serta beberapa potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk melakukan tawuran,” kata Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Poetra Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga:
Tragedi Kanjuruhan Bunuh Motivasi Thomas Doll Bicara Sepakbola
AKP Ridha Poetra mengatakan kelima orang tersebut akan menyerang kelompok salah satu suporter sepakbola. Pelaku yang diamankan adalah (A), (FA), (ANF), (I), dan (H).
Para pelaku ditangkap saat Polsek Bekasi Timur dan Tim Patroli Presisi Polres Metro Bekasi Kota melakukan patroli rutin.
Para pelaku, kata dia, mengaku tengah menunggu dan akan menyerang suporter Persija atau The Jakmania.
Baca Juga:
Liga 1: Persija Impresif, Ini Faktanya
“Pengakuan pelaku, senjata itu untuk melakukan tawuran atau menyerang kelompok suporter dari Persija yang pada malam minggu sedang menonton tim persija di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang barang siapa memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat yang sah, dengan hukuman pidana selama-lamanya 12 tahun.[zbr]