Chairoman mengatakan uang Rp 200 juga itu telah dikembalikan. Dia mengaku uang itu diserahkan kepadanya oleh Pepen. Dia tak menjelaskan uang itu untuk apa.
"Jadi, tepatnya bukan nerima tapi diserahkan, maka kemudian, sesuai dengan Undang-Undang KPK, ini bagian daripada peraturan yang ada, maka siapa pun pejabat negara ketika mereka menerima atau diserahkan sesuatu, maka ada waktu 30 hari untuk menyerahkannya, dan ini merupakan tanggung jawab kewajiban setiap pejabat negara," ucapnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Nggak tahu (untuk apa), karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apa pun," sambungnya.[gab]