Bekasi.WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Empat terdakwa dimaksud yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Ali Amril dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. Ali berujar untuk saat ini tempat penahanan tetap dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Keempat terdakwa akan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
"Berikutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," terang Ali.
Proses hukum para terdakwa berkaitan dengan Rahmat Effendi yang dijerat atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.