BEKASI.WAHANANEWS.CO - Pengadilan Negeri Bekasi Klas 1A melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) di Gedung Pengadilan Negeri Bekasi.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan humanis bagi kaum disabilitas yang mencari keadilan di pengadilan.
Baca Juga:
Lahannya Dieksekusi Pengadilan Negeri Cikarang, Wanita Paruh Baya Ini Menangis Histeris
Sebagai bagian dari komitmennya, Pengadilan Negeri Bekasi telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang mendukung aksesibilitas, seperti jalur pemandu (guiding block), kursi roda, tongkat, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), buku panduan huruf Braille untuk penyandang tunanetra, layar monitor untuk penyandang tunarungu, serta lift dan toilet yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Moch Yuli Hadi, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum untuk menyediakan peradilan yang ramah bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan dan anak.
Ketua HWDI, Revita, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat terus berkolaborasi untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam sistem peradilan dengan pelayanan yang prima.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Kerusuhan PT SAE Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Tidak Puas
Dengan adanya MoU ini, Pengadilan Negeri Bekasi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan pengadilan yang lebih inklusif dan aksesibel.
[Redaktur: Mega Puspita]