Bekasi.WahanaNews.co | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Dalam pemeriksaan Jumat (4/3), penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan aliran uang ke penyelenggara negara yang disetor oleh para subkontraktor.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
"Arif Yahya (swasta), yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari para subkontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mimika untuk pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).
KPK sedianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yaitu Mardiansyah, Mirzanudin, dan Ariadi dari unsur swasta. Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan.
"KPK mengimbau untuk para saksi yang tidak hadir untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik KPK," ucap Ali.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Sementara itu, penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan saksi pada Rabu (2/3), yakni Adrian (Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan administrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," terang Ali.
Kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran penanganannya mandek. Bahkan, Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, sudah menyurati KPK pada Senin, 15 Desember 2021 lalu.