WahanaNews-Bekasi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Kini, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan DPRD dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi itu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Kata Firli, KPK akan mendalami daerah ataupun wilayah rawan terjadinya korupsi khususnya pada DPRD Kota Bekasi.
"Setidaknya ada 4 tahap. Di bidang perencanaan, itu rawan korupsi, bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD perubahan, pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran. Terakhir di tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama," ujar Firli.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sebelumnya KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi senyap itu, tim KPK berhasil mengamankan 14 orang.
Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [afs]