Bekasi.WahanaNews.co | KPK telah memeriksa tujuh lurah di Kota Bekasi sebagai saksi di kasus dugaan suap tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Lurah-lurah itu dicecar soal aliran dana dari potongan dana ASN yang diterima Rahmat Effendi.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Ali mengatakan para saksi diperiksa pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berikut lurah yang diperiksa oleh KPK:
1. Akbar Juliando (Lurah Kranji)
2. Predi Tridiansah (Lurah Durenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
3. Ngadino (Lurah Bekasijaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
4. Pra Fitria Angelia (Lurah Arenjaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi)
5. Djunaidi Abdillah (Lurah Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara)
6. Isma Yusliyanti (Lurah Perwira Kecamatan Bekasi Utara)
7. Ahmad Hidayat (Lurah Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara)
8. Diah (Kabag Hukum Pemkot Bekasi)
9. Ina (Staf bagian hukum)
KPK juga memanggil Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori. PT tersebut menjadi salah satu perusahaan yang ikut dalam proyek di Bekasi.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[gab]