Bekasi.WahanaNews.co - PT PLN (Persero) menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengadopsi Kerangka Kerja Pengungkapan Keuangan yang Berhubungan dengan Alam (Taskforce on Nature-related Financial Disclosures/TNFD).
Melalui Langkah yang berkolaborasi dengan World Wildlife Fund (WWF) ini, PLN memastikan bahwa laporan kinerjanya telah merujuk pada standar global pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang selaras dengan komitmen untuk mitigasi krisis iklim.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
Sebelumnya, PLN telah melakukan penyelarasan Laporan Kinerja ESG (ESG Performance Report) Tahun 2022 dengan kerangka TNFD dan kali ini menerbitkan laporan TNFD secara terpisah.
PLN pun menggandeng WWF Indonesia sebagai mitra strategis untuk memastikan laporan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar global TNFD, tetapi juga meningkatkan pengelolaan isu-isu terkait dengan alam secara lebih menyeluruh.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya menyadari pentingnya integrasi dalam pengelolaan isu lingkungan dengan operasional bisnis secara menyeluruh.
Baca Juga:
Kolaborasi dengan WWF Indonesia, PLN Adaptasikan Kinerja Perusahaan Berbasis Alam
Bagi PLN, adopsi TNFD akan menjadi bekal penting untuk mengidentifikasi risiko, peluang, dampak, dan ketergantungan terhadap alam, sekaligus memberikan informasi transparan kepada segenap pemangku kepentingan.
"Kami bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengadopsi TNFD karena kami sangat menyadari pentingnya mengintegrasikan pengelolaan isu lingkungan ke dalam strategi bisnis perusahaan," ujar Darmawan, dikutip Jumat (27/12/2024).
Darmawan melanjutkan, adopsi TNFD selaras dengan target Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan dampak positif terhadap alam. Diketahui, target Pemerintah tersebut selaras dengan perjanjian Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan juga strategi penyelamatan keanekaragaman hayati Indonesia yang ada di dalam dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.