BEKASI.WAHANANEWS.CO — Soal rencana pembebasan lahan proyek stategis untuk Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Ciketingudik, Bantargebang, Komisi II DPRD Kota Bekasi meminta agar hal tersebut dilakukan secara transparan tanp adanya intervensi dari oknum pejabat yang ingin bermain harga.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Latu Har Hary usai memimpin rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas terkait diruangan Komisi II, Senin (17/11/2025).
Baca Juga:
Anim Imamuddin Siap Perjuangkan Aspirasi Pelebaran Jalan dr Ratna Jatiasih
Pada kesempatan itu, Latu menegaskan bahwa pembelian tanah menggunakan APBD harus disesuaikan dengan ketentuan guna mencegah timbulnya permasalahan hukum.
“Ini hal sensitif, banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” kata Latu Har Hary kepada awak media.
Latu mengatakan bahwa, proses pembelian tanah harus dilakukan dengan jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED) sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga:
Dituding Punya Bisnis Tambang, Ono Surono Bantah Tegas: Itu Berita Bohong, Hoaks!
“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas, ya silahkan saja. Sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.
Ia pun menekankan, harga tanah juga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen dan tidak boleh ada intervensi oknum dalam penentuan harga tanah tersebut.
“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,”tegasnya.
Lebih lanjut, politisi asal PKS tersebut juga menyoroti stigma negatif Pemkot Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum belakangan ini.
Dirinya berharap, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.[ADV/Sekwan]