WahanaNews-Bekasi | Kasus dugaan pengeroyokan aktor Laga Iko Uwais dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Polisi pun segera menetapkan tersangka, terlebih telah ada bukti-bukti terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam tahap penyidikan ini nantinya penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya.
Baca Juga:
Terungkap! Penusuk Ibu dan Anak di Bekasi Bukan Anggota Polri, Sengaja Pakai Atribut Polisi untuk Memeras, Berikut Fakta-faktanya
"Ya, kalau sudah penyidikan, ada tersangkanya," kata Zulpan, Kamis (23/6/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan pihaknya segera menetapkan tersangka setelah menyempurnakan alat bukti yang ada.
"Jadi dalam proses ini penyidik mengumpulkan alat alat bukti yang berkaitan dengan tidnak pidana tersebut. Apabila alat bukti tersebut cukup, maka akan kita lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka," ujar Ivan kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (23/6/2022) malam.
Baca Juga:
Iko Uwais Belum Berstatus Tersangka, Penyidik: Butuh Keterangan Ahli dan 2 Saksi
Iwan mengungkapkan penyidik telah memiliki bukti-bukti dugaan Iko Uwais mengeroyok Rudi, di antaranya hasil visum dan barang bukti ponsel milik istri Rudi.
"Beberapa barang bukti kita amankan, seperti visum, kemudian kita dapatkan juga HP dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," kata Ivan.
Namun Ivan tidak menjelaskan mengapa ponsel milik istri Rudi itu hancur.
"Kita belum tahu, itu nanti kita dalami kenapa HP tersebut hancur bagaimana caranya," kata dia.
Diketahui, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi Kota atas kasus dugaan pengeroyokan oleh Rudi yang masih tetangganya. Di sisi lain, Iko juga melaporkan Rudi ke Polres Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. [tsy]