WahanaNews.co-Bekasi | Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu (8/6/2022) lalu pukul 04.15 di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Diketahui, tersangka pertama berinisial MRR (21) yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. Tersangka kedua RB (20) sebagai eksekutor.
Sedangkan tersangka ketiga, diketahui masih berada di bawah umur berinisial DAM, (15).
“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB (21). Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mendapati barang bukti berupa dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka.
Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian serta uang tunai Rp20 ribu milik korban.
"Juga ada sweater dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tambah Zulpan.
Para tersangka pun akhirnya dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. [tsy]