BEKASI.WAHANANEWS.CO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akan segera menerbitkan aturan terkait kegiatan sekolah selama bulan Ramadan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kapuas Berkomitmen Dukung Pendidikan Siswa SD Kurang Mampu di Kalteng
"Kita mengacu pada surat edaran tiga menteri. Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Warsim, dikutip Rabu (25/2/2025).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan draft regulasi tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
“Intinya, kita mengikuti aturan dalam surat edaran tersebut, karena ada di poin A. Pemerintah daerah itu harus melakukan langkah-langkah menyiapkan kegiatan di bulan Ramadhan," ujarnya.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kapuas Tingkatkan Mutu Pendidikan Perdesaan dengan Sarana dan Prasarana Sekolah
Terkait masa libur, Warsim menegaskan bahwa tidak ada istilah libur, melainkan kegiatan belajar di rumah.
“Bukan libur ya, jadi istilahnya belajar di rumah. Makanya di situ ada peranan orang tua," ungkap Warsim.
Ia melanjutkan, selama Ramadan, kegiatan sekolah akan difokuskan pada peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan bagi siswa beragama Islam, seperti tadarus dan kegiatan keagamaan lainnya.
Sementara bagi siswa non-Muslim, kegiatan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
"Seperti biasa, cuma lebih meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan bagi siswa yang beragama muslim. Ada kegiatan-kegiatan kerohanian seperti Tadarus dan lain sebagainya," jelasnya.
Adapun untuk jam masuk dan pulang sekolah, Warsim menyebut bahwa pengaturan teknis akan diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Nanti itu sekolah yang mengatur, kita secara garis besar,” pungkasnya.